"Jumlah TKA berdasarkan notifikasi yang dikeluarkan untuk 8 perusahaan (main dan subcon) sejumlah 199 TKA, " kata Karo Humas Kemnaker Soes Hindharno saat dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (26/2/2020).
Dia meminta penggunaan TKA tersebut tidak perlu dikhawatirkan, karena selain dibatasi dari sisi kontrak kerja, pemerintah juga hanya membolehkan mereka menduduki jabatan tertentu.
Baca juga: Otis Pasok Lift ke Meikarta |
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker Harianto pun menjelaskan penggunaan TKA telah diatur dalam Perpres Nomor 20/Tahun 2018 tentang penggunaan TKA dan Permenaker Nomor 10/Tahun 2018 tentang tata cara penggunaan TKA yang berlaku efektif 1 November 2018.
Mekanisme proses perijinan penggunaan TKA sudah terintegrasi secara online antara Kemnaker dan Ditjen Imigrasi, yaitu untuk pengajuan izin mulai dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan notifikasi, pemberi kerja tidak perlu datang lagi ke Kemnaker tetapi melalui osistem online. Setelah notifikasi, proses selanjutnya masuk dalam sistem di Ditjen imigrasi.
"Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 45, ada kewajiban pengguna tenaga kerja wajib menunjuk tenaga pendamping, dikecualikan pendampingan itu untuk Direksi dan Komisaris," jelasnya.
Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Ghazmahadi menambahkan, pihaknya rutin mengawasi perusahaan-perusahaan melalui Korwil masing-masing terhadap keberadaan TKA di lapangan. Jika penggunaan TKA tidak sesuai tidak akan diberikan izin.
"Semua sudah diperiksa oleh teman-teman, ternyata cocok datanya. Yang masuk diawasi temen-temen, data kami ada 199 TKA dari 8 subcon dan maincon. Tapi yang masuk ke sini baru 98 orang, berarti belum masuk lagi ke Indonesia," sebutnya.
Apabila ada TKA tidak sesuai regulasi, pihaknya akan menindak melalui pengawas ketenagakerjaan. Sementara jika tidak masuk dalam jaminan sosial Ketenagkerjaan, perusahaan yang bertanggungjawab untuk menanggung seluruh biaya.
"Biaya pengobatan, biaya perawatan dan jika meninggal, harus dikembalikan ke negara yang bersangkutan. Ini menjadi tanggungjawab si perusahaan," ujarnya.
Baca juga: Meikarta Gunakan Gipsum Kualitas Jepang |
Presdir Lippo Cikarang Simon Subiyanto mengungkapkan lebih dari 10 ribu pekerja terlibat dalam pembangunan kota Meikarta. PT MSU sebagai pengembang memiliki 499 karyawan. Sebanyak 491 karyawan lokal dan sisanya 8 karyawan TKA. Rationya 98,4 persen tenaga kerja lokal. Sementara, perwakilan China Contractor menyatakan saat ini di perusahaanya hanya ada 86 karyawan TKA.
"Saat ini di proyek Meikarta ada 44 TKA, sisanya masih di China," tambahnya.
(toy/dna)