Tarif Ojol di Jabodetabek Bakal Naik Rp 100

Tarif Ojol di Jabodetabek Bakal Naik Rp 100

Herdi Alif Al Hikan - detikFinance
Rabu, 04 Mar 2020 07:25 WIB
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online telah berlaku sejak Senin (2/9/2019). Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Foto: Grandyos Zafna

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan driver sendiri menginginkan tarif dinaikkan 10% alias naik Rp 200. Sehingga tarifnya menjadi Rp 2.200 per kilometer.

"Garda pernah berikan usulan tarif Zona 2 Jabodetabek, kenaikan 10% dari nilai existing saat ini yaitu Rp. 2200/km atau sewajarnya Rp. 2250/km nett tanpa potongan," kata Igun kepada detikcom, Selasa (3/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Igun mengatakan pada prinsipnya driver sendiri menyerahkan dan mempercayakan mekanisme kenaikan tarif kepada Kementerian Perhubungan.

"Mekanisme tarif kami serahkan kepada Kemenhub sebagai regulator," ungkap Igun.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dalam menghitung kenaikan tarif Kemenhub akan berpatokan pada biaya modal dan operasional driver. Selain itu juga memperhatikan kemampuan membayar dari konsumen.



Simak Video "Video: Bahas Nasib Driver Ojol, Komisi V DPR Panggil Menhub Pekan Depan"
[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads