Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menyampaikan, pada bulan November 2019 hingga Januari 2020 parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menujukkan perubahan. Nilai tukar dolar Amerika (US$) menjadi Rp13.939,47, nilai ICP menjadi US$ 65,27/barel, tingkat inflasi rata-rata 0,29%, dan harga patokan batubara Rp 783,13/kg.
Dia bilang, pemerintah mempertahankan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Mengikuti empat parameter makro tersebut seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik. Akan tetapi, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April - Juni demi menjaga daya beli dan daya saing," kata Agung mengutip laman Kementerian ESDM, Rabu (4/3/2020).
Baca selengkapnya di sini: Tarif Listrik Nggak Naik sampai Juni (hns/dna)