Universitas Padjadjaran mendorong penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja supaya mampu menyejahterakan masyarakat sekaligus mendukung peingkatan ekonomi Indonesia.
Rektor Unpad, Rina Indiastuti, mengatakan RUU Cipta Lapangan Kerja yang saat ini tengah dibahas di DPR RI memang dibutuhkan oleh negara. Undang-undang ini nantinya akan mempertegas peraturan dan juga kepastian hukum investasi di Indonesia.
"Kita senang keterwakilan hadir di sini untuk membicarakan, membahas, khususnya tentang isu-isu khusus di balik RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Kami dari Unpad berharap betul kita bisa menghasilkan aspirasi yang tidak mementahkan RUU itu, tapi menyempurnakan," kata Rina membuka diskusi "Unpad Memberi Manfaat: Aspirasi Untuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerjal" di Kampus Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Kamis (5/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya dengan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law ini sangat memungkinkan menciptakan iklim ekonomi yang dinamis dengan mengintegrasikan kebijakan dari level pusat hingga daerah. Melalui kegiatan ini, pihaknya menggali masukan dari akademisi dalam menyempurnakan RUU tersebut.
Baca juga: Bawang Putih dan Beras Sumbang Inflasi 0,31% |
"Kita tahu Indonesia harus terus maju dan tumbuh apalagi kalau ingin pertumbuhan 6 persen investasi harus besar," ujar Rina.
Dengan diskusi ini, Rina berharap rumah hukum bagi kebijakan yang akan diterapkan bisa terbentuk dengan baik tanpa harus mementahkan kembali RUU tersebut. Harus ada kepastian hukum dengan baik, katanya, agar agenda dalam RUU berjalan dengan baik juga.
Unpad sebagai instansi pendidikan, katanya, berkewajiban untuk memasilitasi semua pemangku kebijakan agar bisa dibedah alur pikir dari hukum yang akan dibentuk, sehingga bisa disimpulkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan iklim investasi di Indonesia.
Staf Khusus Menko Perekonomian, Umar Juoro, memastikan saat ini RUU yang sudah dirancang eksekutif sudah diserahkan ke legislatif untuk selanjutnya dibahas.
"RUU sudah diberikan Presiden ke DPR yang akan dibahas setelah reses," ujar Umar.
Umar mengatakan dalam RUU omnibus law tersebut, banyak pihak yang mempermasalahkan terkait RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU yang membahas tentang hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Ia memastikan RUU ini belum final, masih ada sejumlah langkah hingga akhirnya RUU ini disahkan menjadi UU. Namun ia menolak jika pembentukan RUU Omnibus Law ini dianggap terburu-buru. Ia mengaku pembahasan ini sudah mulai dilakukan sejak kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bentuk Perpres.
Staf Khusus Menko Perekonomian, Rezza Yamora Siregar, mengatakan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional 6 persen, omnibus law ini diperlukan untuk menarik investasi di dalam negeri. Sehingga dengan demikian, akan berimplikasi langsung terhadap serapan kerja.
(toy/ara)