Ada Nggak Sih Aturan LGBT untuk PNS?

Ada Nggak Sih Aturan LGBT untuk PNS?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 06 Mar 2020 18:30 WIB
Ribuan PNS DKI Jakarta ikuti upacara HUT ke-74 RI di Pulau D Reklamasi. Sebanyak 75 bus disiapkan untuk mengangkut para pegawai tersebut.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Beberapa pegawai negeri sipil disebut melakukan hubungan sesama jenis, hal ini diungkapkan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

"Saya kemarin harus memutuskan, mohon maaf ini sekedar pengetahuan Pak Menteri, pegawai negeri yang diusulkan oleh K/L harus diberi sanksi, karena dia berhubungan sesama jenis," kata Tjahjo saat hadiri Rakor Kemendag 2020, Kamis (5/3/2020).

Namun Tjahjo mengaku kaget saat mendengar kabar itu. Pasalnya tidak pernah ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan sesama jenis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada aturannya, nggak ada undang-undangnya makanya kami bingung. Banyak sekali ternyata (kasusnya)," kata Tjahjo.

Lalu, apakah selama ini ada peraturan yang menyatakan bahwa berhubungan sesama jenis adalah pelanggaran?

ADVERTISEMENT

Plt. Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara, Paryono mengatakan bahwa kasus ini memang bisa jadi pelanggaran disiplin PNS. Perkaranya, menurunkan harkat martabat diri sebagai PNS.

Dia menjelaskan salah satu kewajiban PNS yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 adalah menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai itu sendiri.

"Itu kan pasalnya bisa jadi menurunkan harkat martabat sebagai PNS kalau hal seperti itu. Dalam PP 53 itu salah satu kewajiban dari PNS adalah menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS," kata Paryono kepada detikcom, Jumat (6/3/2020).

Meski begitu, PNS yang dilaporkan atau dituduh melakukan hubungan sesama jenis akan diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan apakah perbuatannya melanggar dan harus diberi sanksi atau tidak.

"Apakah perbuatan itu asusila atau hubungan sesama jenis itu terus menjatuhkan martabat atau tidak. Itu harus diperiksa dulu," kata Paryono.

Menurutnya, pemerintah tak serta merta memberi hukuman, PNS akan diperiksa dan apabila melanggar akan ditimbang untuk diberikan hukuman seperti apa. Apakah hukuman berat, ringan, atau sedang.

Paryono mengatakan hukuman terberat bagi pegawai yang melakukan hubungan sesama jenis adalah pemecatan dengan tidak hormat.

"Kalau paling berat ya di PP ini diberikan pemberhentian. Baik secara hormat maupun tidak hormat," kata Paryono

Paryono sendiri mengaku, BKN belum mendapatkan laporan PNS yang berhubungan sesama jenis seperti yang disebut Tjahjo. Dia mengatakan kalaupun ada, proses pembinaan maupun hukuman akan diserahkan ke instansi kementerian atau lembaga tempat si PNS bekerja.

"Kami sih belum dapat info kalau soal kasus itu. Yang jelas hal kayak gitu, kalau ada pelanggaran ya instansi sendiri yang harus kasih pembinaan. Kalaupun ada hukuman disiplin ya masing-masing instansi juga," pungkas Paryono.



Simak Video "Video: Ini Alasan Kemenpan RB & BKN Tunda Pengangkatan CPNS Sampai Oktober"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads