Dibeberkan Tjahjo Kumolo, Soal LGBT Ada di Aturan PNS?

Dibeberkan Tjahjo Kumolo, Soal LGBT Ada di Aturan PNS?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 07 Mar 2020 06:00 WIB
Tjahjo Kumolo
MenPAN RB Tjahjo Kumolo/Foto: Wilda/detikcom

Apa hukuman bagi PNS yang terbukti berhubungan sesama jenis? Klik halaman selanjutnya

Paryono mengatakan hukuman terberat bagi pegawai yang melakukan hubungan sesama jenis adalah pemecatan dengan tidak hormat.

"Kalau paling berat ya di PP ini diberikan pemberhentian. Baik secara hormat maupun tidak hormat," kata Paryono

Paryono sendiri mengaku, BKN belum mendapatkan laporan PNS yang berhubungan sesama jenis seperti yang disebut Tjahjo. Dia mengatakan kalaupun ada, proses pembinaan maupun hukuman akan diserahkan ke instansi kementerian atau lembaga tempat si PNS bekerja.

"Kami sih belum dapat info kalau soal kasus itu. Yang jelas hal kayak gitu, kalau ada pelanggaran ya instansi sendiri yang harus kasih pembinaan. Kalaupun ada hukuman disiplin ya masing-masing instansi juga," pungkas Paryono.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan bahwa ada laporan yang masuk dari kementerian dan lembaga yang menyebut ada pegawai negeri yang berhubungan sesama jenis.


"Saya kemarin harus memutuskan, mohon maaf ini sekedar pengetahuan Pak Menteri, pegawai negeri yang diusulkan oleh K/L harus diberi sanksi, karena dia berhubungan sesama jenis," kata Tjahjo saat hadiri Rakor Kemendag 2020, Kamis (5/3/2020).

Namun Tjahjo mengaku kaget saat mendengar kabar itu. Pasalnya tidak pernah ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan sesama jenis.

"Nggak ada aturannya, nggak ada undang-undangnya makanya kami bingung. Banyak sekali ternyata (kasusnya)," kata Tjahjo.


(hns/hns)

Hide Ads