Teten Klaim Omnibus Law Bikin Mudah Koperasi dan UKM

Teten Klaim Omnibus Law Bikin Mudah Koperasi dan UKM

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 09 Mar 2020 16:12 WIB
Pengunjung memilih hasil kerajinan UMKM yang dijajakan seperti tas anyaman, tikar, dan beragam busana yang terbuat dari rotan di Pameran Produk Kerajinan UMKM di SMESCO, Jakarta, Kamis (5/6/2014). Acara tersebut digelar oleh Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) dan UMKM dari seluruh Indonesia untuk meningkatkan daya saing dalam menghadapi pasar bebas ASEAN 2015. (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Rancangan Omnibus Law saat ini masih dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aturan ini diharapkan bisa menghilangkan tumpang tindih regulasi dan memangkas birokrasi dari berbagai bidang termasuk Koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan dengan Omnibus Law entitas koperasi dan UMKM bisa mendapatkan keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha.

Dia menyebut, melalui Omnibus Law diharapkan koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"kami memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak ada kebijakan yang dipersulit," kata dia di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Dia mengungkapkan, nantinya Omnibus Law juga mengatur agar investasi bisa masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Hal ini bertujuan agar usaha besar tidak menggilas usaha UMKM tetapi juga bersinergi yang menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.

ADVERTISEMENT

Terobosan terkait KUMKM yang dibahas dalam Omnibus Law adalah memudahkan perizinan bagi UMKM. Menurut dia, poin ini menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun AMDAL.

"Basis Data tunggal UMK sebagai dasar pengambilan kebijakan dan menggunakan data pokok dari Kementerian/ Lembaga di sistem OSS (Online Single Submission)," ujar dia.

Kemudian pelaku usaha juga bisa mendapatkan kemudahan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha yang terdiri dari perizinan usaha, izin edar, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal.

Selanjutnya, aturan juga akan memudahkan perizinan koperasi. Melalui Omnibus Law, pendirian koperasi dipermudah, dapat didirikan minimal oleh tiga orang. Tersedia pilihan pembentukan koperasi dengan prinsip Syariah. Serta koperasi dapat menjalankan usaha pada berbagai sektor.

Kemudian, aturan juga diharapkan untuk membangun kemitraan bagi KUMKM. Kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil (UMK) menyentuh bisnis inti (core business) melalui pemberian pembinaan dan pendampingan. Serta diwajibkan penyediaan tempat bagi UMK pada tempat peristirahatan di jalan tol. Upah minimum dikecualikan bagi UMK sehingga UMK lebih kompetitif dan mendorong usaha besar bermitra dengan UMK.

Kemudahan pembiayaan akan mengatur kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program, alokasi DAK untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. Ditekankan juga, lembaga pembiayaan berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi berorientasi jaminan (collateral). Dalam Omnibus Law juga mengatur kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi UMK.

"Terakhir adalah akses pasar, yakni memberikan kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa KUMKM dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah atau Kementerian/Lembaga dan BUMN," jelas dia.




(kil/fdl)

Hide Ads