Pemerintah sendiri sebetulnya sudah menyiapkan insentif fiskal untuk menyelamatkan industri ini, yaitu berupa pembebasan pajak hotel dan restoran yang besar 10%. Namun insentif itu belum berlaku hingga saat ini.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif itu baru berlaku April 2020. Padahal sebagian hotel dan restoran sudah melakukan PHK.
"Itu baru berjalan efektif mungkin bulan April karena harus diikuti dengan aturan PMK. Tentu kami akan evaluasi setiap 3 bulan," tuturnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Insentif pembebasan pajak hotel dan restoran itu menunggu peraturan menteri keuangan (PMK). PMK itu baru keluar bulan depan.
"Iya ini kan dengan PMK berlaku," tambahnya.
Sebelumnya Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menjelaskan keputusan merumahkan karyawan didasari kesepakatan bersama karena situasi sedang sulit.
"Itu memang tidak bisa dihindari ya karena kan otomatis, kalau okupansinya itu drop otomatis kan perusahaan kan harus bisa mengelola operasional hotelnya ya. Kalau tingkat revenue-nya tidak bisa naik, otomatis biayanya harus dikurangi. Itu memang itu semua kesepakatan dengan karyawannya juga ya," katanya kepada detikcom.
Namun tidak semua hotel di Indonesia merumahkan karyawannya. Itu terjadi hanya pada hotel yang beroperasi di daerah yang terdampak virus corona seperti Bali.
"Nggak semuanya, tergantung masing-masing hotelnya juga. Kalau hotel itu masih bisa survive ya tentunya dia tetap jalan. Tapi kalau dia terganggu cash flow-nya, otomatis dia melakukan penyesuaian," jelasnya
Insentif ini diberikan di 10 destinasi pariwisata yakni Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pajak hotel dan restoran merupakan penerimaan daerah. Sebanyak 10 destinasi pariwisata tersebut tersebar di 33 kabupaten/kota.
Sebanyak 33 pemerintah kabupaten/kota tersebut selama 6 bulan ke depan tidak akan menarik pajak yang besarnya mencapai 10%. Sebagai ganti dari potensi kehilangan penerimaan daerah itu, pemerintah pusat akan memberikan hibah yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 3,3 triliun.
(das/dna)