Aturan Gaji Bebas Pajak Diumumkan Besok

Aturan Gaji Bebas Pajak Diumumkan Besok

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 12 Mar 2020 16:54 WIB
Airlangga Hartarto
Foto: (Rusman-Biro Pers Setpres)
Jakarta -

Untuk menyelamatkan perekonomian dari wabah virus corona, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus ekonomi kedua. Insentif yang ada di dalam terkait fiskal maupun non fiskal.

Paket stimulus ekonomi kedua ini termasuk di dalam insentif pajak. Salah satunya pembebasan pajak atau pajak penghasilan (PPh) 21 selama 6 bulan untuk pekerja industri manufaktur.

Namun Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto masih enggan menjelaskan secara rinci paket stimulus tersebut. Sebab pihaknya sudah menjadwalkan untuk menggelar konferensi pers terkait hal tersebut besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok akan kita umumkan jam 10 di kantor Kemenko, semuanya," ujarnya singkat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Besok rencananya akan dihadiri juga oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan ada sederet stimulus yang disiapkan di paket kedua ini.

Dia memastikan stimulus yang bersifat fiskal dan non fiskal dari pemerintah sudah dirampungkan. Namun ada stimulus yang bersifat moneter yang masih difinalisasikan. Seperti stimulus pemberian dana kredit untuk UMKM yang bebas cicilan selama 6 bulan.

"Masih ada 2 stimulus yang harus dibahas lebih detail lagi dengan OJK dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk yang OJK hanya ada 1 yang terkait, jadi nggak sektor moneter secara keseluruhan," tuturnya.




(das/fdl)

Hide Ads