Mendiang Badaruddin sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Persahabatan di Jakarta Timur. Sebelumnya, ia dirawat di RS Medistra.
Mal Sepi
detikcom mengunjungi langsung salah satu pusat perbelanjaan ternama di tengah kota Jakarta. Salah satu yang dikunjungi adalah Mal Grand Indonesia, yang biasanya menjadi tujuan banyak orang di akhir pekan.
Berdasarkan pantauan detikcom, Sabtu (14/3/2020), seluruh lantai di West Mall Grand Indonesia tampak sepi. Tak seperti biasanya di akhir pekan yang ramai dipenuhi orang yang ingin berbelanja atau sekadar jalan-jalan.
Bahkan di tenant-tenant food & beverage pun demikian. Padahal waktu sudah menunjukkan pukul 12.45 WIB yang biasanya ramai karena bertepatan dengan makan siang.
Hanya ada segelintir orang yang lalu lalang dan mengisi resto-resto yang ada di lantai-lantai atas mal. Sedangkan, lantai-lantai lain terutama tenant Fashion& Accessori, IT & Gadget, Hair and Beauty hingga department store terlihat lengang.
Di tempat lain, Kota Kasablanka di Jakarta Selatan justru menampilkan pemandangan yang sedikit berbeda. Tenant food & beverages di sini justru tetap ramai diserbu pengunjung di akhir pekan.
Selain itu, secara keseluruhan jumlah pengunjung di mal satu ini masih lebih banyak dibandingkan Grand Indonesia.
Akan tetapi, untuk tenant-tenant tertentu terutama tenant Fashion & Accessories, IT & Gadget, Hair and Beauty, Art, Craft & Antique hingga department store juga terlihat sepi pengunjung.
Kepala PPATK Meninggal Dunia
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin dikabarkan meninggal dunia.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari.
"Benar. Kami peroleh informasinya dari istri almarhum," kata Puspa dikonfirmasi detikcom, Sabtu (14/3/2020).
Sempat Dirawat di RS Persahabatan
Sebelum meninggal dunia, Kiagus sempat dirawat di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur.
"(Dirawat di) RS Medistra, kemudian dibawa ke (RS) Persahabatan," ungkap Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah kepada detikcom, Sabtu (14/3/2020).
Meski begitu, Natsir belum mendapat informasi penyebab meninggalnya Badaruddin. "Silakan tanya ke tim dokter, ya," jelasnya.
Profil Kepala PPATK Kiagus Badaruddin
Kiagus meninggal di usia 62 tahun. Ia merupakan pria kelahiran Palembang, 29 Maret 1957. Berdasarkan catatan detikcom, Kiagus meraih gelar Diploma III Ekonomi Perusahaan dan S-1 ekonomi Manajemen di Universitas Sriwijaya Palembang. Gelar Sarjana Ekonomi diraihnya tahun 1986.
Kiagus lalu menempuh pendidikan S2 di University of Illinois at Urbana-Champaign dan mendapatkan gelar Master of Science pada tahun 1991. Perjalanan karier di Kementerian Keuangan dirintis sejak tamat SMA tahun 1977, dimulai dari posisi pelaksana hingga menduduki berbagai jabatan lainnya.
Pada tahun 2003 Kiagus diangkat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya pada tahun 2006 kembali ke Kementerian Keuangan dengan menjabat sebagai Direktur Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Setelah itu, Kiagus dipercaya menduduki jabatan Direktur Pelaksanaan Anggaran sejak tahun 2008 hingga 2009 di Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kiagus lalu dilantik menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan di tahun 2009.
Pada Januari 2011, Kiagus menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara hingga ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Pada tanggal 13 Januari 2012 ditetapkan sebagai Sekjen Kementerian Keuangan, dan pada 1 Juli 2015 dilantik menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
Pada 26 Agustus 2016, ia dilantik menjadi Kepala PPATK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia juga pernah dianugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX oleh Presiden RI atas pengabdiannya kepada negara.
Selain di pemerintahan, Kiagus juga pernah mendapatkan amanah sebagai Komisaris di PT Perusahaan Gas Negara dan Bank Negara Indonesia.
Terlanjur Bayar Iuran BPJS yang Batal Naik, Bagaimana Nasibnya?
BPJS Kesehatan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran. Hal itu disampaikan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari usai Sarasehan antara BPJS Kesehatan bersama Polri di Hotel Patra Semarang.
"Putusan MA belum diterima secara fisik. Berarti BPJS belum tahu persis seperti apa. BPJS pasti akan melaksanakan apapun keputusannya," kata Andayani, Kamis (12/3/2020).
Jika sudah diterima maka akan dipelajari terlebih dahulu. Hal itu untuk mengetahui apakah pembatalan kenaikan iuran tersebut diberlakukan mulai Januari atau kapan.
"Nanti kalau sudah diterima, dipelajari, koordinasi kementerian dan lembaga nanti perintah ke BPJS Kesehatan seperti apa," jelas Andayani.
"Iya (tarif iuran belum berubah), berlakunya kapan belum tahu, berlakunya apakah Januari atau kapan," imbuhnya.
Jika berlaku Januari, maka terkait pengembalian iuran yang sudah terlanjur dibayar oleh peserta akan dikembalikan. Namun mekanismenya harus dibahas terlebih dahulu.
Pihak BPJS Kesehatan akan berkoordinasi terkait mekanisme pengembalian iuran yang sudah sempat naik namun menunggu surat keputusan MA secara fisik diterima.
"Kalau misal nanti pasti harga kembali, nanti dikembalikan, nanti gampang. Ini belum terima, nanti IT yang atur," katanya.