Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mulai bekerja dari rumah (work from home). Berkaitan dengan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan para ASN dilarang keluyuran selama bekerja dari rumah.
Kebijakan kerja dari rumah diputuskan seiring dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing," kata dia dalam telekonferensi yang dikutip detikcom dari akun YouTube resmi Kemenpan-RB, Senin (16/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PNS Kerja dari Rumah Sampai 31 Maret |
Pemerintah hanya mempersilahkan ASN keluar rumah jika keadaan mendesak, misalnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Seperti harus memenuhi kebutuhan terkait keperluan rumah tangga, pangan, terkait kesehatan, atau terkait keselamatan yang harus melaporkan ke atasannya masing-masing," ujarnya.
Ketika ada rapat atau pertemuan penting lainnya pun, ASN yang bekerja dari rumah bisa mengikutinya melalui teleconference tanpa harus datang ke lokasi kegiatan.
"ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan atau tempat-tempat tinggalnya dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference atau video conference, dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi maupun media elektronik," tambahnya.
(toy/fdl)