Penjelasan Lengkap PNS Boleh Kerja dari Rumah

Penjelasan Lengkap PNS Boleh Kerja dari Rumah

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 17 Mar 2020 05:40 WIB
Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. PNS di DKI Jakarta pulang lebih awal selama bulan puasa.
Foto: Agung Pambudhy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, kebijakan kerja dari rumah untuk pegawai negeri sipil (PNS) juga berlaku untuk PNS yang ada di daerah. Langkah ini sebagai upaya untuk mengantisipasi sebaran virus corona.

"Sudah ada kebijakan dari Kemenpan dan Bapak Presiden sudah menyampaikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan bekerja dari rumah. Kebijakan ini juga berlaku ASN di tingkat daerah untuk bekerja dari rumah," kata Tito dalam konferensi pers di kantor pusat BNPB, Jakarta, dikutip dari tayangan Youtube, Senin (16/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, pelaksanaan kerja di tiap-tiap daerah akan diserahkan pada kepala daerah.

"Namun seperti apa pelaksanaannya di tiap-tiap daerah diserahkan pada kreativitas dan inovasi tiap kepala daerah. Ini tidak berarti kegiatan ini libur, tidak," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, dengan kebijakan ini maka pekerjaan tetap berjalan dengan sarana komunikasi. Tujuannya untuk menjaga jarak.

Tito menyerahkan cara komunikasi dengan PNS diserahkan kepada kepala daerah masing-masing. Namun, dia meminta agar layanan publik tetap jalan.

"Dan paling utama pelayanan publik harus tetap berjalan baik pelayanan publik sehari-hari misalnya Dukcapil, dokumen kependudukan maupun bidang-bidang lain dan yang paling penting juga meskipun kerja di rumah tetap menyiapkan logistik yang cukup untuk di daerah masing-masing," terangnya.

Sampai kapan ASN kerja dari rumah?


Hide Ads