Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
"Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," kata Ida dalam keterangan pers, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Dalam SE tersebut, Ida meminta para gubernur melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja terkait pandemi Covid-19, serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait virus tersebut di lingkungan kerja.
Dia menegaskan, pekerja yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan mengharuskan mereka dikarantina atau diisolasi menurut keterangan dokter, upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina.
"Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Lalu bagaimana karyawan yang kerja dari rumah (work from home/WFH) imbas corona?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyadari adanya perusahaan yang membatasi kegiatan usaha karena kebijakan pemerintah daerah untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Hal itu menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk kerja alias bekerja dari rumah. Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah mereka dilakukan sesuai kesepakatan pengusaha dengan buruh.
"Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing," jelasnya.
Sejumlah perusahaan, khususnya di Jakarta pun mulai menerapkan sistem kerja dari rumah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan pengusaha memiliki kebijakan masing-masing dalam membayar upah pekerjanya. Pada umumnya mereka memotong uang transport tapi tidak dengan uang makan.
"Ada kebijakan-kebijakan dari pengusaha di antaranya, satu, mungkin mereka tetap memberikan uang yang namanya uang makan. Uang transport-nya karena mereka nggak datang (ke kantor) ya memang itu yang dihapus. Nah itu kebijakan dari masing-masing pengusahanya," kata dia saat dihubungidetikcom, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Badai Corona, Iran Bangun Kuburan Massal? |
Selayaknya, dia menyatakan karyawan bekerja dari rumah tidak mendapatkan uang makan maupun uang transport. Tapi para pekerja keberatan karena kondisi tersebut bukan kemauan mereka. Akhirnya uang makan tetap diberikan.
"Ya memang kan nggak dapat uang makan, uang transportasi ya sudah pasti. Cuma karyawan kan berkatanya gini 'kan bukan kemauan dari kami'," jelasnya.
(toy/ang)