Dalam pasal 3 Permendag nomor 23 tahun 2020, perusahaan yang masih mengekspor produksi masker, antiseptij, dan alat pelindung medis lainnya ke luar negeri akan diberikan sanksi. Berikut bunyi beleid tersebut:
"Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, sanksi bagi eksportir yang melanggar tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. Aturan sanksinya ada di pasal 112 UU Perdagangan nomor 7 tahun 2014," kata Oke kepada detikcom, Rabu (18/3/2020).
Berdasarkan UU tersebut, sanksi bagi perusahaan yang melanggar ada di ayat (1) pasal 112 yang berbunyi:
"Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Perlu diketahui, Permendag nomor 23 tahun 2020 berlaku satu hari sejak diundangkan, yang tepatnya mulai hari ini, (18/3), dan akan berlaku sampai 30 Juni 2020. Sehingga, bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai bunyi pasal di atas.
Simak Video "Video KuTips: Tameng Buat Para Bikers Lawan Polutan di Jalanan"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)