Edhy juga akan merevisi Permen Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Salah satu yang akan direvisi adalah budi daya lobster.
"Kami juga melaporkan Permen 56 Tahun 2016, yaitu pengelolaan lobster. Kita nanti akan dalam hal ini kami akan lakukan revisi tentang budidaya lobster itu sendiri dan diharapkan dengan revisi itu budidaya lobster bisa dilakukan di seluruh perairan Indonesia," terangnya.
Edhy menambahkan, tentunya dengan pengaturan yang ketat, diharapkan tidak ada lagi masalah kekhawatiran berkurangnya jumlah lobster di perairan Indonesia. Apalagi menurutnya lobster sangat mudah berkembang biak.
"Lobster itu sendiri sebenarnya kalau dari sisi jumlah telur yang ada di Indonesia dengan kemampuan dia untuk bertelur itu 1 lobster bisa lebih dari 1 juta telur. Kebayang tidak, kalau 1 juta kemarin kami hitung dengan 500 ribu itu sudah ada 27 miliar telur lobster di Indonesia. Itu pun dengan asumsi hanya 1 kali aja dia melakukan bertelur. Bayangkan kalau dia 1 lobster bisa lakukan 4 kali bertelur 1 tahun," terangnya.
Terkait kepiting, juga akan direvisi berkaitan dengan ukuran berat maksimal yang boleh diekspor yakni 100 gram. Sebab menurutnya aturan itu menghambat untuk kepiting soka yang rata-rata dipasarkan dalam berat sekitar 80-90 gram.
"Nah ini diharapkan revisi ini permen 56 ini pelaku usaha kepiting soka akan hidup lagi. Nanti akan dievaluasi," ucapnya.
Kemudian Edhy juga akan merevisi permen era Susi lainnya seperti Permen KP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup. Lalu juga akan menyempurnakan Permen KP Nomor 32 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Permen KP Nomor 15 Tahun 2016.
"Ini menjadi banyak perdebatan juga karena dulu pelaku pembudidaya di pesisir Indonesia akibat diberlakukan permen ini tidak lagi bisa jual kerapu. Mereka datang jual mudah. Sekarang tidak mudah menjualnya. Semoga dengan ini pembudidaya kerapu bangkit lagi," tutupnya.
Simak Video "Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono Penuhi Panggilan KPK"
[Gambas:Video 20detik]
(das/hns)