HIPMI Kritik Pembebasan Impor Bawang Putih & Bombai

HIPMI Kritik Pembebasan Impor Bawang Putih & Bombai

Alfi Kholisdinuka - detikFinance
Jumat, 20 Mar 2020 20:44 WIB
Bawang putih impor dari China
Foto: Imam Suripto/detikcom
Jakarta -

Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menyayangkan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto yang membuka luas keran impor bawang putih dan bawang bombai tanpa pembatasan kuota.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Permendag Nomor 27 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendag Nomor 44 Tahun 2019 tentang ketentuan impor produk hortikultura. Impor kedua komoditas hortikultura tersebut tanpa harus persetujuan impor baik itu Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) maupun Surat Persetujuan Impor (SPI).

"Permendag yang baru ditetapkan ini mutlak sangat mencederai tatanan hukum negara. Sebab hirarki peraturan perundang-undangan sesuai Tap MPR dan Undang-Undang No 12 tahun 2011, tidak boleh peraturan di bawahnya bertentangan dengan di atasnya," ujar Kompartemen BPP HIPMI Tri Febrianto dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan impor bawang putih dan bombai harus memperoleh RIPH dan SPI tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2010 pasal 88 tentang hortikultura. Sementara sekarang dibebaskan tanpa Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) hanya berupa surat atau maksimal Permendag," imbuhnya.

Tri menjelaskan kebijakan yang dikeluarkan Mendag ini berdampak langsung pada membanjirnya bawang putih dan bombai impor di dalam negeri. Dengan begitu, walaupun alasanya untuk meredam harga, tapi dampak negatifnya lebih mengerikan yakni membunuh petani dalam negeri.

ADVERTISEMENT

Petani di Indonesia dengan dukungan pemerintah hingga saat ini tengah semangat atau masif membudidayakan bawang putih. Tak hanya untuk penuhi kebutuhan dalam negeri, namun bertujuan untuk ekspor agar pendapatan petani semakin sejahtera.

"Permendag ini benar-benar kebijakan kapitalis bertolak belakang dari sistem ekonomi kerakyatan yang negara kita anut. Permendag ini membolehkan negara asal misalnya China sebagai negara penghasil bawang putih dan bombai untuk bisa memasukkan langsung bawang putih ke Indonesia tanpa kuota. Ini kebijakan yang salah, tidak bisa ditolerir karena jelas menghancurkan program swasembada bawang putih dan petani itu sendiri," jelasnya.

Selain itu, Beber Tri Permendag Nomor 27 Tahun 2020 itu pun mematikan perekonomian dalam negeri. Yakni keterlibatan pengusaha Indonesia dalam mendatangkan barang-barang pangan impor dari negara-negara asal dihilangkan. Sebab negara asal bisa memasukkan langsung barangnya ke Indonesia.

"Pengusaha atau importir kecil dalam negeri yang selama ini bisa melakukan kegiatan impor, kini tak diberikan ruang sama sekali akibat Permendag baru tersebut. Para pengusaha kecil di dalam negeri tak bisa melakukan impor berdampak nyata pada tidak berjalannya pertumbuhan ekonomi ekonomi. Tapi ujung semua ini akan merubah struktur bisnis terutama bawang putih dan berikutnya bombai," tegasnya.

Tri menegaskan pembebasan izin impor bawang putih akan menciptakan kartel bawang putih yang nilai perdagangannya mencapai Rp 7 triliun. Dalam 3 bulan ini importasi bawang putih akan diblok dan hanya dilakukan oleh importir besar dan segelintir importir raksasa ini akan bergabung untuk menguasai produsen bawang putih di China hanya menjual ke mereka.

"Importir kecil kita tidak dapat barang dan tidak berani bermain bawang putih, karena pasar akan dikuasai baik dari distribusi, stok maupun harganya, sehingga importir kecil disamping tidak menguasai akses barang dari China juga akan kesulitan mengakses pasar di dalam negeri," tegasnya.

Berbeda bila ada persyaratan RIPH, lanjut Tri, pemerintah bisa menentukan pemerataan terhadap pelaku usaha (importir) siapa yang bisa mengimpor. Bahkan ekstrimnya bisa yang besar-besar tidak bisa impor, tetapi intinya dengan pemberlakuan RIPH pemerintah bisa menentukan pemerataan untuk bisnis bawang putih struktur bisnisnya bukan kartel.

"Kebijakan swasembada ini harus tetap didukung dengan tetap patuh pada syarat yang harus dipenuhi oleh importir. Pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri harus menjadi prioritas sebab impor adalah langkah terakhir juga memang produksi dalam negeri tidak memenuhi. Bukan justru membiarkan importir tertentu masuk tanpa batas tanpa memenuhi syarat impor dengan dalih stabilisasi harga. Ini keliru, harus kita lawan," pungkasnya.

Diketahui, di tahun 2020 ini pemerintah melalui Kementerian Pertanian memproyeksikan penanaman bawang putih sebanyak 40 hingga 60 ribu hektar dan 2021 akan mencapai 80 hingga 100 ribu hektar. Kementerian Pertanian sendiri mengakui telah menghitung ada 600 ribu hektar lahan yang siap untuk ditanam bawang putih.

Sebagai informasi sebelumnya, tepat pada Rabu (18/3/2020) Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 27 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendag Nomor 44 Tahun 2019 tentang ketentuan impor produk hortikultura, impor kedua komoditas hortikultura tersebut tanpa harus persetujuan impor baik itu Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) maupun Surat Persetujuan Impor (SPI).




(akn/hns)

Hide Ads