Mendag Bebaskan Impor Bawang Putih & Bombai, Sudah 'Izin' Mentan?

Mendag Bebaskan Impor Bawang Putih & Bombai, Sudah 'Izin' Mentan?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 19 Mar 2020 23:00 WIB
Pasokan bawang putih di Pasar Kramat Jati berkurang karena kiriman dari Chinan seret.
Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menetapkan kebijakan pembebasan impor bawang putih dan bawang bombai hingga 31 Mei 2020. Agus mengatakan, pembebasan tersebut artinya pengusaha tak perlu mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Perizinan Impor (SPI).

Sementara, RIPH berada di bawah kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, Agus mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam menetapkan kebijakan ini.

"Iya, sudah (koordinasi)," ujar Agus usai melakukan sidak di Carrefour Duta Merlin, Jakarta Barat, Kamis (19/3/2020).

Selain itu, ia menuturkan, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pemenuhan bahan pokok di tengah penyebaran virus corona (COVID-19) agar dipercepat. Sehingga, tak ada kelangkaan pasokan dan lonjakan harga.

"Ini kan sesuai arahan Bapak Presiden, kita harus cepat menangani situasi ini terutama untuk bahan-bahan pokok. Kan kita melihat sendiri, harga bawang putih dan bawang bombai tinggi, jadi harus ada action, langkah-langkah cepat. Ini hanya pembebasan impor, jadi tidak perlu ada persetujuan impor. Ini sifatnya sementara sampai harga kembali stabil," terang Agus.

Lalu, ia mengaku baru saja bertemu dengan Syahrul sebelum sidak ke toko swalayan ini. Dalam pertemuan itu, kedua pihak kembali membahas pembebasan impor.

"Jadi tadi memang bertemu dengan Pak Mentan berkaitan dengan situasi terakhir bahan pokok, dan juga pembebasan impor ini. Karena kan ini sifatnya sementara dengan situasi darurat COVID-19. Kan ini tujuannya untuk menstabilisasi harga, kebetulan memang bawang putih dan bawang bombai kita banyak berkoordinasi," tuturnya.

Menurut Agus, ketika pemerintah membebaskan impor ini, potensi oversupply atau pasokan berlebih yang dapat menyebabkan anjloknya harga-harga komoditas pangan tak akan terjadi. Ia menguraikan, penetapan impor ini disesuaikan dengan kemampuan produksi dalam negeri. Utamanya bawang putih yang 95% diimpor.

"Ini kan barang-barang tersebut memang, kita kan pengimpor bawang putih hampir 95%. Jadi kalau kapasitas dalam negeri bisa, itulah yang kita kurangi. Jadi kita melihat juga produksi dalam negeri. Tapi kalau bawang putih ini kan 95% impor karena keterbatasan mengenai produksinya, terutama situasi alam kita," papar Agus.

Ia menegaskan, apabila ada keterlambatan dalam proses importasi, bukan disebabkan pengajuan RIPH yang terlalu lama. Melainkan kondisi penyebaran corona yang berdampak pada proses logistik.

"Jadi tidak ada hal-hal yang sifatnya keterlambatan, tapi memang karena situasi COVID-19 ini seluruhnya terlambat. Artinya logistik terlambat, kemudian impor bahan baku juga lambat, ini memang kita harus antisipasi segera," pungkas dia.


(dna/dna)

Hide Ads