Ada Sanksi Bagi Importir Bawang yang Tak Minta Izin Kementan
Anton mengatakan, dalam penerbitan RIPH, Kementan pun sudah menjalankan ketentuan. Bahkan, sebelum Permendag 27 tahun 2020 diterbitkan, Kementan telah menerbitkan RIPH atas 344.094 ton bawang putih, dan 195.832 ton bawang bombai sehingga pengajuannya tak memakan waktu lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, sebelum diterbitkan Permendag tersebut, pada (13/3) lalu Kemendag baru menerbitkan SPI atas 34.000 ton bawang putih. Lalu, berdasarkan catatan detikcom, pada (18/3) lalu, SPI yang diterbitkan untuk bawang bombai sebesar 31.000 ton.
"Sebelum Permendag ke luar itu sudah ke luar segitu (RIPH-nya)," ujar Anton.
Kemudian, Anton mengungkapkan, importir yang tak memiliki RIPH tak akan bisa mengedarkan bawang putih dan bombai impornya di seluruh wilayah Indonesia. Ketika kedua komoditas impor itu masuk Indonesia, maka Kementan akan menahannya ke luar dari gudang para importir.
"Ya dimasukkan ke gudangnya mereka. Yang jelas nggak boleh didistribusikan kalau melanggar Undang-undang (UU)," imbuh Anton.
Selain itu, dalam UU nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura juga ditetapkan pertimbangan wajibnya mengajukan RIPH yang jatuh pada pasal 88, dan juga sanksi bagi importir yang melanggar ketentuan pengajuan impor dalam pasal 128.
Sanksinya ditetapkan dengan hukuman terberat yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Berikut bunyi beleid tersebut:
"Setiap orang yang mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)." tulis aturan tersebut.
Simak Video "Video Mitos atau Fakta: Bawang Putih Bisa Obati Infeksi Telinga"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)