Kementan dan Kemendag Silang Pendapat soal Izin Impor Bawang

Kementan dan Kemendag Silang Pendapat soal Izin Impor Bawang

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 22 Mar 2020 12:15 WIB
Bawang putih impor dari China
Foto: Imam Suripto/detikcom
Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) angkat bicara soal keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang membebaskan izin impor untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Menurut Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto, ketentuan mengenai Importasi Produk Hortikultura sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat. Selanjutnya diikuti oleh ketentuan maupun peraturan di bawahnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

"Sehingga kedua kebijakan ini harus sesuai undang-undang tersebut," ujar pria yang akrab disapa Anton ini dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Minggu (22/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton menilai, dalam pengambilan kebijakan seharusnya pemerintah dapat memberikan solusi yang tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada.

"Sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian bahwa kita dihimbau dalam membuat kebijakan harus taat kepada aturan yang berlaku, sehingga perlu dilihat apakah tetap sejalan dengan peraturan yang sudah ada atau tidak", katanya.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, sesuai perintah UU Hortikultura Pasal 88 ayat 2, pihaknya akan tetap memberlakukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bagi importir.

Mengenai kelangkaan dan tingginya harga, Anton menilai pemerintah dapat menugaskan BUMN, dan BUMN mendapatkan fasilitas kemudahan jika melakukan impor dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga.

"Misalnya tidak perlu melakukan wajib tanam 5% untuk bawang putih", ucapnya.

Berdasarkan catatannya, RIPH tahun 2020 untuk bawang putih sampai tanggal 18 Maret sejumlah 344.094 ton, sedangkan bawang bombai sejumlah 195.832 ton.

"Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47-48 ribu ton/bulan dan bawang bombai 10-11 ribu ton/bulan, maka apabila direalisasikan cukup untuk 7 bulan ke depan untuk bawang putih, dan 1 tahun untuk bawang bombai" katanya.




(eds/eds)

Hide Ads