Jokowi Minta Polri Awasi Penagihan Utang Pakai Debt Collector

Jokowi Minta Polri Awasi Penagihan Utang Pakai Debt Collector

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 24 Mar 2020 18:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka musyawarah nasional IX Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Jokowi cerita minum jamu 3 kali sehari karena ada wabah virus Corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan, semua bank maupun perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penagihan angsuran. Larangan itu juga sudah diserukan kepada Kepolisian.

Dalam kondisi darurat corona saat ini, pemerintah membebaskan para driver ojek online (ojol) maupun sopir taksi untuk membayar cicilan kendaraan selama 1 tahun. Hal itu juga berlaku untuk nelayan yang memiliki cicilan perahu.

"Oleh karena itu kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," tuturnya saat konferensi pers melalui video conference, Selasa (24/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kebijakan itu, Jokowi mempertegas kepada seluruh bank maupun perusahaan pembiayaan (leasing) untuk tidak melakukan penagihan angsuran. Apa lagi menggunakan jasa debt collector. Jokowi meminta Kepolisian untuk memantau hal itu.

"Dan pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran. Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, lanjut Jokowi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan relaksasi kredit terhadap UMKM. Untuk kredit di bawah Rp 10 miliar untuk tujuan usaha akan dibebaskan pembayaran cicilan dan bunga selama 1 tahun.

"OJK akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk tujuan usaha. Baik kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank. Asalkan digunakan untuk usaha akan diberikan pengurangan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun," terangnya.




(das/ara)

Hide Ads