Masker hingga Sarung Tangan Bebas Impor, Cek di Sini Aturannya

Masker hingga Sarung Tangan Bebas Impor, Cek di Sini Aturannya

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 25 Mar 2020 11:26 WIB
Apotek Kimia Farma membatasi penjualan masker sebanyak dua masker per orang. Harga per masker pun dibandrol Rp 2.000 per masker.
Foto: Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan pembebasan impor untuk produk alat kesehatan (alkes) yang digunakan dalam menangani virus corona (COVID-19).

Pembebasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Pada pelaksanaannya, pembebasan tersebut yakni pengecualian atas Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun. Lalu, pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L). Ketentuan ini berlaku hingga 30 Juni 2020.


"Melalui Permendag ini, Kemendag melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya," jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dalam keterangan tertulis Kementerian Perdagangan, dikutip Rabu (25/3/2020).

Berikut daftar produk yang dibebaskan dari ketentuan LS yang tertuang dalam pasal 19 A dari Permendag tersebut (perubahan atas Permendag nomor 24 tahun 2019):
1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak
2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik
3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak
4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik
5. Pakaian pelindung medis
6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi
7. Pakaian bedah
8. Examination gown terbuat dari serat buatan
9. Masker bedah
10. Masker lainnya dari bahan non woven, selain masker bedah
11. Termometer infra merah
12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.


Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020. Melalui Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19 mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.

"Dengan diterbitkannnya Permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi COVID-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan tidak terjadi kekurangan," tutup Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masker hingga Sarung Tangan Bebas Impor, Cek di Sini Aturannya



(hns/hns)

Hide Ads