Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan sejumlah insentif pada barang-barang impor yang ditujukan untuk penanggulangan virus corona (COVID-19).
Berdasarkan laporan yang diterima detikcom, Senin (23/2/2020), insentif yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambangan Nilai dan Barang Mewah atau PPN dan/atau PPnBm, dikecualikan PPh Pasal 22 Impor, serta pengecualian ketentuan niaga impor.
Jika mengacu pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, barang-barang impor yang bakal mendapat insentif ini adalah alat-alat kesehatan (alkes) yang dibutuhkan dalam penanganan virus corona. Seperti obat-obatan untuk, alat pelindung diri (APD), masker, alat kesehatan lainnya termasuk alat rapid test.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali lagi ke laporan Bea Cukai, pihak yang bisa mendapatkan fasilitas ini merupakan kementerian/lembaga (K/L), yayasan atau lembaga nonprofit, perorangan atau swasta. Perlu dicatat, fasilitas ini bisa didapat untuk kegiatan nonkomersial. Jika terbukti dijual, maka insentif itu tidak berlaku.
"Jika impor barang ditujukan untuk kegiatan komersial, maka perorangan atau swasta tidak dapat memperoleh fasilitas fiskal, dan harus membayar bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, PPh 21 Impor, namun pemenuhan ketentuan tata niaga impor dapat melalui BNPB," tulis laporan Bea Cukai.
Dalam laporan Bea Cukai mengenai percepatan pelayanan impor barang untuk penanggulangan COVID-19, BNPB membuat pembukuan atas hibah barang dari orang perseorangan atau badan hukum swasta yang telah didistribusikan kepada masyarakat sebagai persediaan dan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada penerima manfaat untuk menghapus akun persediaan dari neraca.
(hek/eds)