Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Alat Kesehatan Penanganan Corona

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Alat Kesehatan Penanganan Corona

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 23 Mar 2020 13:00 WIB
Pesawat TNI C-130 Hercules yang bawa alat kesehatan dari China tiba di Natuna. Alkes itu nantinya akan digunakan untuk penanganan virus Corona di Indonesia.
Foto: Dok. Puspen TNI
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan sejumlah insentif pada barang-barang impor yang ditujukan untuk penanggulangan virus corona (COVID-19).

Berdasarkan laporan yang diterima detikcom, Senin (23/2/2020), insentif yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambangan Nilai dan Barang Mewah atau PPN dan/atau PPnBm, dikecualikan PPh Pasal 22 Impor, serta pengecualian ketentuan niaga impor.

Jika mengacu pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, barang-barang impor yang bakal mendapat insentif ini adalah alat-alat kesehatan (alkes) yang dibutuhkan dalam penanganan virus corona. Seperti obat-obatan untuk, alat pelindung diri (APD), masker, alat kesehatan lainnya termasuk alat rapid test.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali lagi ke laporan Bea Cukai, pihak yang bisa mendapatkan fasilitas ini merupakan kementerian/lembaga (K/L), yayasan atau lembaga nonprofit, perorangan atau swasta. Perlu dicatat, fasilitas ini bisa didapat untuk kegiatan nonkomersial. Jika terbukti dijual, maka insentif itu tidak berlaku.

"Jika impor barang ditujukan untuk kegiatan komersial, maka perorangan atau swasta tidak dapat memperoleh fasilitas fiskal, dan harus membayar bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, PPh 21 Impor, namun pemenuhan ketentuan tata niaga impor dapat melalui BNPB," tulis laporan Bea Cukai.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan Bea Cukai mengenai percepatan pelayanan impor barang untuk penanggulangan COVID-19, BNPB membuat pembukuan atas hibah barang dari orang perseorangan atau badan hukum swasta yang telah didistribusikan kepada masyarakat sebagai persediaan dan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada penerima manfaat untuk menghapus akun persediaan dari neraca.




(hek/eds)

Hide Ads