⁩Daftar Barang Bebas Impor untuk Penanganan Corona

⁩Daftar Barang Bebas Impor untuk Penanganan Corona

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 26 Mar 2020 07:56 WIB
Jumlah total kasus virus Corona atau Covid-19 di Korsel telah mencapai 7.513 kasus. Korsel pun terus berperang melawan Corona karena jumlah pasien terus bertambah.
Foto: Getty Images/Chung Sung-Jun

Berikut daftar produk yang dibebaskan dari ketentuan LS yang tertuang dalam pasal 19 A dari Permendag tersebut (perubahan atas Permendag nomor 24 tahun 2019):

1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak

2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik

3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak

4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik

5. Pakaian pelindung medis

6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi

7. Pakaian bedah

8. Examination gown terbuat dari serat buatan

9. Masker bedah

10. Masker lainnya dari bahan non woven, selain masker bedah

11. Termometer infra merah

12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.

Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020. Melalui Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19 mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.

"Dengan diterbitkannnya Permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi COVID-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan tidak terjadi kekurangan," tutup Agus.



Simak Video "Video Pengacara Tom Lembong: Jaksa Tak Bisa Buktikan Aliran Dana di Kasus Impor Gula"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads