Berikut daftar produk yang dibebaskan dari ketentuan LS yang tertuang dalam pasal 19 A dari Permendag tersebut (perubahan atas Permendag nomor 24 tahun 2019):
1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak
2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik
3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak
4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik
5. Pakaian pelindung medis
6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi
7. Pakaian bedah
8. Examination gown terbuat dari serat buatan
9. Masker bedah
10. Masker lainnya dari bahan non woven, selain masker bedah
11. Termometer infra merah
12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.
Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020. Melalui Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19 mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.
"Dengan diterbitkannnya Permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi COVID-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan tidak terjadi kekurangan," tutup Agus.
Simak Video "Video Pengacara Tom Lembong: Jaksa Tak Bisa Buktikan Aliran Dana di Kasus Impor Gula"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)