WFH Mau Diperpanjang, Bagaimana Cara PNS Kerja di Rumah?

WFH Mau Diperpanjang, Bagaimana Cara PNS Kerja di Rumah?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Minggu, 29 Mar 2020 09:36 WIB
Ilustrasi kerja dari rumah
Foto: Tim Infografis Denny

1. PNS Kerja dari Rumah, Jadi Lebih Efektif?

Plt Kabiro Humas BKN Paryono mengungkapkan, ada beberapa kendala yang ditemukan PNS ketika melaksanakan WFH. Salah satunya jaringan internet.

"Untuk saat ini mungkin kendala jaringan internet di setiap pegawai, jika rapat dilakukan dengan video conference. Sehingga video conference harus benar-benar efektif, tidak terlalu lama tapi hasilnya bermanfaat," terang Paryono.

Namun, ada beberapa pekerjaan yang harus direlakan untuk sementara waktu karena tak bisa dilakukan dari rumah.

"Untuk pekerjaan lain yang harus on the spot dengan perjalanan dinas jelas tidak bisa dilakukan," tegas dia.

Dihubungi secara terpisah, Diah menjelaskan, masih ada beberapa pegawai yang belum lihai dengan mekanisme bekerja jarak jauh ini.

"Ini kan awal diterapkan, pasti ada beberapa kendala di antaranya ada pegawai yang belum lihai dengan aplikasi-aplikasi IT untuk finishing pekerjaan," papar Diah kepada detikcom.

Namun, salah satu pekerjaan yang mudah dilakukan dari rumah yakni menjawab pengaduan masyarakat secara online.

"Seperti menjawab pengaduan masyarakat secara online, finishing pekerjaan dengan aplikasi office di handphone, itu sudah biasa dilakukan dalam situasi normal sebelum ada WFH," imbuh dia.

Dengan sistem WFH ini, PNS memang masih wajib bekerja selama 8 jam, yakni mulai pukul 08.00-16.00 WIB. PNS juga wajib melaporkan apa saja yang dikerjakannya per hari ke atasan melalui aplikasi E-Kinerja.



Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Hide Ads