Hoax Kompensasi Listrik
PT PLN (Persero) menegaskan kabar mengenai kompensasi listrik karena adanya program work from home tidak benar. Menurut GM PLN Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad kabar ini adalah hoax.
"Itu hoax, PLN belum me-release (program kompensasi listrik)," kata Ikhsan kepada detikcom, Minggu (29/3/2020).
Ikhsan sendiri belum tahu apakah PLN akan memberikan kompensasi listrik di tengah program kerja dari rumah demi menekan potensi penyebaran virus corona.
Tata Cara Ajukan 'Libur' Nyicil
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) akhirnya menjelaskan terkait tata cara untuk mengajukan keringanan cicilan.
Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:
a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
(das/dna)