Izin Impor Beres, Eh Harga Bawang Putih di China Malah Naik

Izin Impor Beres, Eh Harga Bawang Putih di China Malah Naik

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 30 Mar 2020 14:22 WIB
Bawang putih impor
Foto: Vadhia Lidyana


Valentino mengatakan, sejauh ini proses pengajuan RIPH tak terkendala. Ia justru menentang kebijakan pembebasan impor yang ditetapkan Mendag Agus Suparmanto karena menurutnya menentang Undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura. Pasalnya, aturan itu mewajibkan pengusaha mengimpor bawang yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi.

"Semua produk pangan impor benar-benar harus aman dikonsumsi di Indonesia, dan 4 syarat di Badan Karantina Kementan, itu semua syarat-syarat Good Agriculture Practices (GAP). Jadi RIPH dengan protokol Badan Karantina sama persis. Artinya kalau tidak memenuhi syarat itu barang itu bermasalah," imbuh dia.

Bahkan, menurutnya proses pengajuan SPI yang menghambat proses importasi bawang putih dan bombai. Pasalnya, sejak Kementan menerbitkan RIPH atas 103.000 ton bawang putih pada 7 Februari 2020, Kemendag baru menerbitkan SPI atas 34.000 ton bawang putih pada (14/3) lalu.

Sehingga, menurutnya dari pada menghapus SPI sehingga berlawanan dengan UU nomor 13 tahun 2010 tersebut, sebaiknya Kemendag tetap mewajibkan SPI. Namun, penerbitannya dilakukan dengan cepat.

"Berdasarkan permohonan RIPH yang diajukan secara online, maka Direktur (akan) menerbitkan SPI paling lama dua hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar," tutupnya.



Simak Video "Video Mitos atau Fakta: Bawang Putih Bisa Obati Infeksi Telinga"
[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Hide Ads