PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April 2020

PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April 2020

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 31 Mar 2020 04:59 WIB
Pemandangan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (3/5/2019). Pertumbuhan gedung tinggi di Jakarta terus meningkat. Menurut data The Skyscraper Center, jumlah gedung bertingkat di ibu kota Jakarta saat ini mencapai 382 gedung. Sebagian besar atau 42 persen dari gedung-gedung pencakar langit memiliki ketinggian di atas 150 meter umumnya digunakan untuk perkantoran.
Foto: Rifkianto Nugroho

Dwi mengatakan bagi yang nekat melakukan mudik ada sanksi menanti. Dia menjelaskan sanksinya berupa hukuman disiplin pegawai yang tercantum dalam PP 53 tahun 2010.

"Ada (sanksinya). Berdasar PP 53 tentang Disiplin Pegawai," ujar Dwi kepada detikcom.

Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Mulai dari yang ringan, PNS bisa mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.

Hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Sementara itu, hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. Paling berat bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.


Soal pengawasan, hingga penetapan sanksi, menurut Dwi diberikan kepada masing-masing instansi kementerian ataupun lembaganya.

"Diserahkan kepada masing-masing instansi," kata Dwi.



Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads