Sederet Jurus Jokowi Tangkis Corona Lewat Perlindungan Sosial

Sederet Jurus Jokowi Tangkis Corona Lewat Perlindungan Sosial

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 01 Apr 2020 11:43 WIB
Presiden Jokowi
Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Pemerintah menggelontorkan berbagai stimulus ekonomi agar Indonesia agar bertahan di tengah gempuran virus corona (COVID-19). Hal itu termasuk bantuan untuk rakyat sebagai bentuk perlindungan sosial baik berupa pembebasan biaya listrik, Kartu Sembako, serta Kartu Pra Kerja.

Total nilai bantuan perlindungan sosial yang digelontorkan mencapai Rp 110 triliun. Apa saja bentuk bantuan pengamanan sosial tersebut? Berikut daftarnya berdasarkan rangkuman detikcom, Rabu (1/4/2020):

1. Pembebasan biaya listrik selama 3 bulan, mulai April hingga Juni 2020 bagi 24 juta pelanggan dengan beban listrik 450 VA. Selain itu, 7 juta pelanggan dengan beban listrik 900 VA bersubsidi diberikan diskon 50%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Meningkatkan besaran bantuan hingga 25% bagi 10 juta keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Pembayaran bantuan ini dimulai pada April 2020.

3. Penambahan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atas Kartu Sembako, dari 15,2 juta menjadi 20 juta. Selain itu, manfaat yang diberikan selama 9 bulan (hingga Desember 2020) naik 33% menjadi Rp 200.000 per KPM.

ADVERTISEMENT

4. Penambahan anggaran untuk program Kartu Pra Kerja dari Rp 10 triliun, menjadi Rp 20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600.000, dengan biaya pelatihan Rp 1 juta.

5. Penambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 175.000 unit. Sejak akhir Februari 2020, pemerintah telah menganggarkan Rp 1,5 triliun, dengan rincian Rp 800 miliar untuk subsidi selisih bunga.

MBR yang menerima manfaat ini hanya menanggung bunga 5% dari cicilan rumahnya. Lalu sekitar Rp 700 miliar diperuntukkan sebagai bantuan uang muka perumahan. Pemerintah akan memberikan bantuan dari setiap uang muka pembelian rumah oleh MBR.

6. Pemerintah juga menggelontorkan dana Rp 25 triliun untuk dukungan sembako dan kebutuhan bahan pokok.




(fdl/fdl)

Hide Ads