Sensus Penduduk Online Diperpanjang, Sudah Isi Belum?

Sensus Penduduk Online Diperpanjang, Sudah Isi Belum?

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 02 Apr 2020 08:31 WIB
Gedung BPS
Foto: Ari Saputra

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi mengubah masa depan bangsa, silahkan ikuti Sensus Penduduk 2020 melalui gawai yang terhubung dengan internet seperti komputer atau handphone.

Prosesnya tak akan meluangkan banyak waktu, karena menurut BPS, waktu yang dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan yang tercantum pada laman SP online hanya sekitar 5 menit saja.

Bagi yang ingin mengikuti via online, persiapkan terlebih dahulu buku nikah, dokumen cerai, surat kematian (bila memungkinkan), kartu keluarga, dan KTP. Selanjutnya setelah mengakses laman sensus.bps.go.id, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Pilih bahasa, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Isikan kode yang tampak di bawah Nomor KK.
3. Lalu klik 'cek keberadaan'.
4. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan.
5. Lalu klik 'buat password' untuk pengamanan data yang sudah anda catatkan di SP Online.
6. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik 'masuk'.
7. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online.
8. Lalu klik 'mulai mengisi'.
9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.
10. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data 11. setiap anggota keluarga 'sudah update', lalu klik 'kirim'.
Unduh bukti pengisian dan selesai.



Simak Video "Video: RI Dihantam Badai PHK, Jumlah Pengangguran Naik Jadi 7,28 Juta Orang"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/ang)

Hide Ads