Pengusaha Potong Gaji Karyawan di Tengah Corona, Ini Kata Kemnaker

Pengusaha Potong Gaji Karyawan di Tengah Corona, Ini Kata Kemnaker

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 02 Apr 2020 15:41 WIB
Dampak Corona ke Ekonomi
Foto: Dampak Corona ke Ekonomi (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Sejumlah perusahaan memotong gaji karyawan imbas merebaknya virus Corona. Hal tersebut terpaksa dilakukan karena pandemi Covid-19 membuat kegiatan usaha terkena dampak negatif.

Bahkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum bisa memutuskan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang memangkas gaji karyawan di tengah wabah Corona.

"Kita nggak bicara dalam kondisi normal kan ini, bicara dalam kondisi abnormal. Jadi memang pasti berbeda kan," kata Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemnaker Franky Watratan saat dihubungi detikcom, Kamis (2/3/2020).

Situasi saat ini membuat pihaknya merasa perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan, termasuk soal pengenaan sanksi.

"Iya karena kan bisa lihat situasi perkembangan ekonomi negara kita kan situasi sekarang ini. Artinya gini, intinya pemerintah setiap kebijakan yang diambil pasti ya tentunya bisa mengakomodir semua pihak," jelasnya.


Sementara ini pihaknya masih menampung masukan dari para pekerja dan pengusaha. Nantinya Kemnaker akan mengeluarkan kebijakan yang mengakomodir setiap aspirasi yang disampaikan.

"Jadi sampai saat ini kita masih sebatas menampung ya, menampung perkembangan-perkembangan yang terjadi di dunia masyarakat industrial ini, dari pekerja maupun perusahaan. Nanti kemudian pasti akan ada kebijakan yang akan dikeluarkan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno menyebut seluruh agen travel saat ini sudah benar-benar terpuruk karena virus corona. Bisnis ini merugi hingga lebih dari Rp 4 triliun hingga Februari 2020.

Agen travel terpaksa melakukan pemotongan gaji pada seluruh karyawan tetap mereka. Pemotongan gaji karyawan itu diberlakukan sementara mengikuti imbauan kerja dari rumah atau work from home (WFH) dari pemerintah di daerah masing-masing.

"Karena kebijakan WFH (work from home/ kerja dari rumah) sehingga kerja dari rumah dan memberlakukan unpaid leave (pemotongan gaji) untuk semua karyawan. Bulan lalu dipotong selama 1 minggu saja. Bulan ini 2 minggu. Sehingga mereka hanya dibayar 50% plus tidak mendapat uang makan atau transportasi," ujar Pauline kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).




(toy/hns)

Hide Ads