Nggak Nurut soal Protokol Kesehatan, Perusahaan Bisa Disanksi

Nggak Nurut soal Protokol Kesehatan, Perusahaan Bisa Disanksi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 06 Apr 2020 15:56 WIB
Poster
Foto: I Wahyono
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan izin untuk pekerja di beberapa sektor usaha tetap 'ngantor'. Namun, syaratnya perusahaan harus menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemprov.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andriyansyah menegaskan, ada ancaman sanksi untuk perusahaan yang bandel tidak menjalankan protokol kesehatan di tempat kerja.

"Kalau protokol kesehatan yang kita kasih nggak diterapkan, ya kita sanksi. Sanksinya karena dia tidak jalankan protokol kesehatan untuk cegah wabah Covid 19," kata Andriyansyah kepada detikcom, Senin (6/4/2020).

Sanksinya mulai dari teguran keras, dan paling parah berujung pada pencabutan izin operasi apabila teguran Pemprov tidak diindahkan.

"Pertama teguran. Kalau seumpamanya dia makin lama nggak ada tindakan, kita usulkan ke instansi berwenang yang keluarkan izin operasinya cabut izin operasi. Kita mau disiplin ini perusahaan," jelas Andriyansyah.

Protokol kesehatannya sendiri, mulai dari menyiapkan alat pengecekan suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan atau dengan menggunakan hand sanitizer, hingga penyemprotan disinfektan secara rutin. Lalu untuk perusahaan besar diminta membuat klinik darurat.

Andriyansyah mengatakan bahwa sudah ada perusahaan di Jakarta Barat kena tegur oleh pihaknya. Masalahnya perusahaan itu tidak menjalankan protokol kesehatan yang diminta Pemprov.

"Di Jakarta Barat kemarin ada yang kena tegur. Informasinya di sana mereka perusahaan nggak mau kasih masker. Ya lu harus beli lah, nggak ada cerita mau masker susah, thermogun susah, ya resiko buat buka usaha begitu," jelas Andriyansyah.

Sebelumnya ada Andriyansyah menjelaskan ada tiga kriteria perusahaan yang dibuat pihaknya dalam anjuran kerja dari rumah. Pertama perusahaan yang pekerjanya harus bekerja penuh di kantor, kedua perusahaan yang pekerjanya setengah di rumah dan sisanya harus ke kantor.

Hanya perusahaan yang masuk ke dalam dua kriteria tersebut lah yang dibolehkan tetap mempekerjakan pegawai di tempat kerja. Satu kriteria lagi adalah perusahaan yang pekerjanya secara penuh bisa dilakukan di rumah, perusahaan ini tidak dibolehkan mempekerjakan pegawainya di kantor.


(dna/dna)

Hide Ads