Nasib THR & Gaji ke-13 PNS, Anies Perpanjang WFH

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Nasib THR & Gaji ke-13 PNS, Anies Perpanjang WFH

Hendra Kusuma, Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 06 Apr 2020 21:00 WIB
Nasib THR & Gaji ke-13 PNS, Anies Perpanjang WFH
Foto: Grandyos Zafna.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perusahaan di ibu kota memperpanjang pemberlakuan work from home (WFH) bagi karyawannya. Kebijakan bekerja dari rumah diperpanjang sampai 19 April.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) tanggal 3 April 2020.

Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta, yang mana Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhitung sejak 3 April 2020 sampai 19 April 2020.

"Diharapkan semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melaksanakan kegiatan bekerjanya dari rumah sampai dengan tanggal 19 April 2020," demikian penyataan dalam SE tersebut dikutip Senin (6/4/2020).

Baca selengkapnya di sini: Anies Minta Warga Kerja dari Rumah sampai 19 April
Hide Ads