Aduh, THR dan Gaji Ke-13 PNS Bisa-bisa Nggak Cair

Aduh, THR dan Gaji Ke-13 PNS Bisa-bisa Nggak Cair

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 07 Apr 2020 06:27 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Foto: Ari Saputra

Seperti diketahui, pada awal April 2019 kemarin PNS resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5%.

Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.

Besaran THR yang diterima PNS berbeda setiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.

Pada 2018 besar THR yang diterima PNS sebesar satu kali gaji atau take home pay yang terdapat berbagai tunjangan. Seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan anak istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.


(hek/ang)

Hide Ads