Dalam pasal 13 dari Permenkes tersebut, maka kegiatan di tempat kerja wajib diliburkan, kecuali beberapa sektor yang utamanya berorientasi pada layanan masyarakat.
Adapun sektor yang harus tetap beroperasi meski PSBB diterapkan antara lain pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Widjaja Kamdani menuturkan, sektor usaha lain di luar sektor di atas terancam mati. Pasalnya, PSBB tersebut akan menurunkan kinerja perusahaan, dan juga permintaan yang cukup signifikan.
"Jadi, kami proyeksikan sektor-sektor usaha di luar sektor yang dikecualikan dalam Permen PSBB akan mengalami penurunan kinerja yang lebih dalam hingga mendekati dormant atau mati," kata Shinta kepada detikcom, Selasa (7/4/2020).
Sementara, bagi sektor yang masih diperbolehkan untuk beroperasi diproyeksi juga akan mengalami penurunan permintaan dari pasar.
"Umumnya sektor-sektor yang diidentifikasikan dalam Permen PSBB masih beroperasi dalam kondisi minimum operation atau setidaknya beroperasi dalam kondisi kinerja di bawah normal. Dengan adanya PSBB, aktivitas-aktivitas perkantoran/perusahaan yang saat ini masih bisa bekerja karena permintaan pasar akan semakin turun karena yang menekan bukanlah pasarnya tetapi regulasi yang membatasi pergerakan orang dan barang sepanjang PSBB diberlakukan," tutur Shinta.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming mengatakan, dengan adanya PSSB di Jakarta, maka hampir semua sektor bisnis terpukul. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah terutama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan kewajiban pemberian THR dari perusahaan kepada pegawai di tengah pandemi corona ini.
"Kami meminta juga kepada Menteri Ketenagakerjaan dalam hal ini tidak dulu membicarakan THR. Karena kami memikirkan gaji saja sudah kewalahan, apalagi memikirkan THR. Untuk THR bisa di-pending dulu, dan kita menunggu juga bantuan dan atau pun stimulus yang bisa diberikan kepada pengusaha untuk menghadapi masalah ini," tegas Mardani kepada detikcom.
Jika di tengah PSBB ini kewajiban pengusaha atas pegawai masih diberlakukan normal khususnya pemberian THR, Mardani memprediksi badai PHK akan menghampiri sejumlah sektor bisnis di Jakarta.
"Untuk PSBB prinsipnya kami terima, hanya saja kita di dalam posisi yang sulit, dan mungkin saja akan terjadi PHK dalam situasi seperti ini," tutup Mardani.
(hns/hns)