Kartu Pra Kerja Jokowi Meluncur Hari Ini?

Kartu Pra Kerja Jokowi Meluncur Hari Ini?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 09 Apr 2020 08:02 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Foto: Ilustrasi Kartu Pra Kerja (Tim Infografis: Luthfy Syahban)

Bagaimana Cara Daftarnya?

Berdasarkan situs resmi, setiap masyarakat harus memiliki akun terlebih dahulu dan membuatnya langsung di situs tersebut. Setelah membuat akun, masyarakat bisa langsung mendaftar secara online ke www.prakerja.go.id.

Dari akun tersebut nantinya pihak Project Management Office (PMO) akan memberikan penilaian terhadap biodata dan pengalaman kerja di masing-masing akun yang sudah terdaftar.

Perlu diketahui, PMO nantinya menjalankan program ini secara penuh, termasuk menentukan Balai Latihan Kerja (BLK) yang akan menjalankan pelatihan kerjanya.

Hasil tes atau penilaian sudah dilakukan nantinya akan disampaikan melalui notifikasi email yang didaftarkan pada akun terkait diterima atau tidaknya. Namun demikian, bagi yang tidak diterima bisa mendaftar kembali menggunakan akun yang sudah ada.

Pendaftar cukup memilih batch atau tahap selanjutnya, dan tinggal menunggu notifikasi di email untuk persetujuan mendapatkan Kartu Pra Kerja.

Mengenai syarat atau kriteria pesertanya, merupakan WNI berusia di atas 18 tahun, tidak sedang menjalani pendidikan formal, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan, dan diprioritaskan untuk pencari kerja usia muda.

Pendaftaran baru akan dibuka pada awal April 2020. Pada tahap awal ini, baru ada empat wilayah yang akan mengimplementasikan Kartu Pra Kerja, yakni Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Surabaya.



Simak Video "Video: Microsoft Berencana Pangkas Ribuan Karyawan Lagi"
[Gambas:Video 20detik]

(acd/ang)

Hide Ads