Leasing yang 'Liburkan' Cicilan, Harga Emas Bisa Rp 1 Juta/Gram

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Leasing yang 'Liburkan' Cicilan, Harga Emas Bisa Rp 1 Juta/Gram

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Sabtu, 11 Apr 2020 21:00 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra

Korban PHK Bisa Dapat Rp 3,5 Juta

Program Kartu Pra Kerja adalah andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah dijagokan sejak masa kampanye pemilihan presiden (pilpres) 2019 ini memberikan pelatihan skill baru (skilling), meningkatkan keterampilan di bidang yang ditekuni (upskilling), dan keterampilan baru (reskilling).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) ini, pemerintah memberikan manfaat sebesar Rp 3.550.000 per orang. Manfaat tersebut diberikan dalam bentuk insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Sementara, saat pandemi Corona berakhir, pemerintah mengembalikan besaran manfaat ke Rp 650.000/orang yang terdiri dari Rp 500.000 uang pelatihan dan Rp 150.000 merupakan uang survei kebekerjaan.

ADVERTISEMENT

Adapun syarat yang harus dipenuhi setiap orang yang ingin mendaftarkan dirinya terhadap program Kartu Pra Kerja, pertama harus memiliki akun di situs resmi www.prakerja.go.id.



Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads