Ojol Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB, Eh Sekarang Boleh Lagi

Ojol Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB, Eh Sekarang Boleh Lagi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 13 Apr 2020 18:30 WIB
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online telah berlaku sejak Senin (2/9/2019). Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk melarang ojek online (ojol) beroperasi di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung. Alasannya, physical distancing tidak bisa dilakukan di atas sepeda motor.

Namun, aturan ini berubah kembali. Kementerian Perhubungan selaku regulator pengatur transportasi memberikan toleransi agar sepeda motor bisa mengangkut penumpang, sehingga ojol bisa beroperasi.

Kemenhub merilis Peraturan Menteri Perhubungan no 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Beleid itu ditandatangani oleh Menteri Perhubunga Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat detikcom pada Senin (13/4/2020), pada pasal 11 ayat 1 butir d disebutkan bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Padahal, dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dinyatakan bahwa ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang. Bahkan aturan ini sudah terbit seminggu lebih dulu dibanding aturan yang dibuat Kemenhub.

ADVERTISEMENT

Aturan tersebut juga diadaptasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur no 33 tahun 2020. Dalam aturan itu Anies juga melarang ojol untuk mengangkut penumpang, dan hanya boleh beroperasi mengangkut barang.

"Karena belum ada perubahan di Peraturan Menteri Kesehatan, dan Pergub harus sejalan dengan rujukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020," ujar Anies.

"Ojek boleh mengantarkan barang, tetapi tidak untuk mengantarkan orang," tegasnya.




(ara/ara)

Hide Ads