Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terbit. Beleid itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Permenhub itu dinilai bikin bingung karena ada pasal yang mengatur ojol yang dilarang angkut penumpang, namun dalam kondisi tertentu masih diizinkan. Pasal 11 ayat 1 butir c tegas berbunyi sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang
Namun pada butir d disebutkan dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan. Pertama, adanya aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, pengendara sepeda motor yang akan mengangkut penumpang wajib melakukan desinfeksi kendaraan dan perlengkapannya sebelum dan setelah selesai digunakan. Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
Keempat, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
"Apabila diterapkan, siapa petugas yang akan mengawasi di lapangan dan apakah ketentuan tersebut akan ditaati pengemudi dan penumpang sepeda motor? Bagaimana teknis memeriksa suhu tubuh setiap pengemudi dan penumpang?" kata Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).
Menurut Djoko jika itu diterapkan pemerintah harus menyediakan tambahan personil dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan.
"Pasti ribet urusan di lapangan. Dan mustahil dapat diawasi dengan benar. Apalagi di daerah, tidak ada petugas khusus yang mau mengawasi serinci itu. Jika dilaksanakan akan terjadi kebingungan petugas di lapangan dengan segala keterbatasan yang ada," tegasnya.
Aturan tersebut dinilai untuk mengakomodir kepentingan aplikator. Klik halaman selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT