Luhut Heran, Angka Kematian Corona Tak Sampai 500 Orang

Luhut Heran, Angka Kematian Corona Tak Sampai 500 Orang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 15 Apr 2020 15:12 WIB
Menko Luhut
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom

Luhut mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang ojek online beroperasi saat PSBB. Padahal Luhut yang juga Menhub Ad Interim meneken peraturan yang memberikan toleransi untuk ojol beroperasi.

"Dengan Gubernur DKI, sudah saya sampaikan silakan saja (melarang ojol)," tegas Luhut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui Peraturan Kementerian Perhubungan no 18 tahun 2020 yang diteken Luhut dalam pasal 11 ayat 1d mengizinkan ojol beroperasi. Dengan catatan harus menjalankan protokol kesehatan.

Hal ini berbanding terbalik dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Gubernur yang menjadi acuan Anies. Dalam kedua aturan itu ojol hanya boleh mengantarkan barang bukan orang.

ADVERTISEMENT

Mengenai hal tersebut, Luhut menyatakan penerapannya dikembalikan ke pemerintah daerah. Menurutnya, karakteristik daerah di Indonesia berbeda-beda.

"Aturan Permenhub itu dibuat untuk seluruh Indonesia, sehingga Pemda bisa atur sendiri kebutuhannya. DKI nggak bolehkan ya silakan urusan dia, Pekanbaru misalnya dia bolehkan, kan tiap daerah punya lebihnya," jelas Luhut.

Polemik ini seakan-akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah pusat tidak saling koordinasi dalam menyusun kebijakan. Luhut menegaskan bahwa pemerintah tetap berkoordinasi dengan baik.

"Yang jelas ini semua kita (pemerintah) koordinasikan ya, dengan baik. Dengan Pak Terawan Menkes maupun dengan Gubernur DKI. Nggak betul juga kalau orang bilang nggak koordinasi," kata Luhut.



Simak Video "Video Luhut: Saya Saksi Hidup, Jokowi Tak Langgar Konstitusi Selama Jabat Presiden"
[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads