Mengupas Dampak Bencana Nasional Corona yang Ditetapkan Jokowi

Mengupas Dampak Bencana Nasional Corona yang Ditetapkan Jokowi

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 15 Apr 2020 17:30 WIB
ilustrasi corona
Foto: ilustrasi corona
Jakarta -

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan virus Corona (COVID-19) sebagai bencana nasional. Lalu, apa dampaknya terhadap perekonomian Indonesia?

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad, penetapan status ini merupakan pertanda banyaknya sendi-sendi perekonomian Tanah Air yang akan lumpuh.

"Kalau menurut Undang-undang (UU), bencana nasional tentu saja memiliki skala dampak yang luas. Tidak hanya satu daerah, tapi seluruh daerah sudah terdampak. Itu besar. Yang kedua, pengaruhnya tidak satu sektor, banyak sektor yang terdampak. Dan ini melumpuhkan sendi-sendi perekonomian secara nasional," kata Tauhid kepada detikcom, Selasa (14/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, bencana nasional ini sama saja dengan prediksi yang sudah dikeluarkan Kementerian Keuangan, di mana pertumbuhan ekonomi Indonesia akan menurun selama triwulan I-III 2020.

"Soal ekonomi saya kira memang sudah lebih dari cukup. Dampak ekonomi di triwulan pertama kan Kemenkeu sudah memperkirakan, sudah akan turun pertumbuhan ekonomi sampai triwulan ketiga. Baru akan recovery triwulan keempat, otomatis ini bencananya besar," jelas Tauhid.

ADVERTISEMENT

Dihubungi terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam menilai penetapan status ini lebih kepada penyebaran wabahnya.

"Dengan ditetapkannya sebagai bencana nasional maka langkah-langkah penanganannya disesuaikan dengan status bencana nasionalnya. Jadi kaitannya dengan penanganan wabahnya. Status wabah itu tidak ada hubungannya dengan kondisi perekonomiannya," imbuh Piter.

Klik halaman berikutnya >>>

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden, Edy Priyono berpendapat, dampak Corona sebagai bencana nasional ialah untuk mendukung realokasi dan refocusing anggaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan virus Corona.

"Pengaruh secara langsung tidak banyak. Status sebagai bencana nasional sebenarnya bisa menjadi pintu bagi realokasi anggaran. Tapi realokasi dan refocusing anggaran kan sudah dilakukan sebelum penetapan tersebut. Jadi sudah tidak banyak pengaruhnya terhadap alokasi anggaran," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (14/4/2020).

Pengaruh lainnya bersifat tidak langsung, yaitu bagi dunia usaha terkait perjanjian bisnis yang dilakukan.

"Menurut para praktisi hukum, status bencana nasional masuk dalam kategori force majeur. Hal itu membuat salah satu pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut tidak bisa memaksakan isi perjanjian pada pihak lain. Pihak-pihak tersebut harus duduk bersama untuk mencari solusi. Hal itu berpengaruh pada perjanjian kerja di perusahaan (terkait PHK dan sebagainya), perjanjian kredit antara debitur dengan lembaga keuangan dan sebagainya," jelasnya.

"Kita berharap penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional dapat menjadi pijakan bagi pelaku usaha dan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan solusi yang baik, sehingga dampaknya terhadap perekonomian dapat diminimalkan," ujarnya.

Terakhir, menurut Edy dengan ditetapkan status tersebut juga akan membuka peluang bagi Indonesia mendapatkan bantuan dari dunia internasional. Bantuan yang dia maksud, bisa berupa bantuan dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah dari negara lain.

"Pengaruh paling signifikan adalah dalam hal bantuan internasional. Sehingga status sebagai bencana nasional, terbuka peluang bagi dunia internasional (pemerintah dan/atau non pemerintah) untuk membantu Indonesia dalam menangani COVID-19," pungkas Edy.



Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads