Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan virus Corona (COVID-19) sebagai bencana nasional. Lalu, apa dampaknya terhadap perekonomian Indonesia?
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad, penetapan status ini merupakan pertanda banyaknya sendi-sendi perekonomian Tanah Air yang akan lumpuh.
"Kalau menurut Undang-undang (UU), bencana nasional tentu saja memiliki skala dampak yang luas. Tidak hanya satu daerah, tapi seluruh daerah sudah terdampak. Itu besar. Yang kedua, pengaruhnya tidak satu sektor, banyak sektor yang terdampak. Dan ini melumpuhkan sendi-sendi perekonomian secara nasional," kata Tauhid kepada detikcom, Selasa (14/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, bencana nasional ini sama saja dengan prediksi yang sudah dikeluarkan Kementerian Keuangan, di mana pertumbuhan ekonomi Indonesia akan menurun selama triwulan I-III 2020.
"Soal ekonomi saya kira memang sudah lebih dari cukup. Dampak ekonomi di triwulan pertama kan Kemenkeu sudah memperkirakan, sudah akan turun pertumbuhan ekonomi sampai triwulan ketiga. Baru akan recovery triwulan keempat, otomatis ini bencananya besar," jelas Tauhid.
Baca juga: Cara Jokowi Selamatkan Warung Tradisional |
Dihubungi terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam menilai penetapan status ini lebih kepada penyebaran wabahnya.
"Dengan ditetapkannya sebagai bencana nasional maka langkah-langkah penanganannya disesuaikan dengan status bencana nasionalnya. Jadi kaitannya dengan penanganan wabahnya. Status wabah itu tidak ada hubungannya dengan kondisi perekonomiannya," imbuh Piter.
Klik halaman berikutnya >>>
Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]