Mengutip Instagram pribadinya @smindrawati, Kamis (16/4/2020), Sri Mulyani memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS, TNI dan Polri setara eselon III ke bawah akan mendapat THR. THR yang diberikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat, bukan tunjangan kinerja (tukin).
"THR untuk ASN, TNI, Polri, Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah. Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari tukinnya," paparnya
Sri Mulyani juga bilang, pensiunan akan mendapat THR seperti yang dilakukan pada tahun lalu.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu. Karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga," ujarnya.
Siapa yang tak dapat THR?
Sri Mulyani mengatakan Presiden, Menteri hingga DPR tak mendapat THR. Bukan hanya itu, pimpinan daerah juga tak dapat THR.
"Namun seperti Presiden, Wapres, Para Menteri, DPR, MPR DPD, Kepala Daerah Pejabat Negara tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut," katanya.
Tambahnya, pejabat setingkat eselon I dan II juga tidak dapat THR tahun ini.
"Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi Perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," terangnya.
(acd/ang)