Kepala Bidang Pembinaan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Muhammad Amir Taslim, mengatakan tidak hanya dirumahkan tetapi ada juga yang terpaksa melakukan PHK kepada karyawannya.
"Tercatat 1.018 yang dirumahkan dan 42 orang di PHK. Rata-rata dari sektor perhotelan dan rumah makan," terangnya, Jumat (17/4/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, perusahaan yang merumahkan ribuan pekerja tersebut karena imbas dari pandemi, sehingga pemasukan juga minim. Tidak ada pilihan lain selain merumahkan karena pihak perusahaan juga tidak bisa membayar gaji karyawan.
"Dirumahkan dulu, dari perusahaan nanti kalau situasi sudah membaik maka akan dipanggil lagi bekerja," ujarnya.
Ia pun merincikan total perusahaan yang mengambil tindakan merumahkan karyawannya yakni Kota Kendari 23 perusahaan, Kabupaten Wakatobi 11 perusahaan, Kolaka 1 perusahaan dan Konawe Utara 1 perusahaan.
(hns/hns)