Ketentuan di atas dihapus dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Dikutip dalam Permendikbud tersebut, Jumat (17/4/2020), pembiayaan pembayaran honor tersebut diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN) dan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca selengkapnya di sini: Kado Nadiem buat Guru Honorer di Tengah Badai Corona (hek/hns)