Prediksi Kemiskinan Imbas Corona, Tol Dilengkapi Terowongan Gajah

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Prediksi Kemiskinan Imbas Corona, Tol Dilengkapi Terowongan Gajah

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 18 Apr 2020 21:00 WIB
Prediksi Kemiskinan Imbas Corona, Tol Dilengkapi Terowongan Gajah
Foto: Lamhot Aritonang
Pencairan gaji guru honorer yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipermudah selama pandemi virus Corona (COVID-19). Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat guru honorer dapat menerima gaji dari dana BOS.

Ketentuan di atas dihapus dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Dikutip dalam Permendikbud tersebut, Jumat (17/4/2020), pembiayaan pembayaran honor tersebut diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN) dan harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca selengkapnya di sini: Kado Nadiem buat Guru Honorer di Tengah Badai Corona (hek/hns)
Hide Ads