Pendapatan Merosot, Bagaimana Kemampuan Pemerintah Bayar Utang?

Pendapatan Merosot, Bagaimana Kemampuan Pemerintah Bayar Utang?

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 20 Apr 2020 14:30 WIB
Data utang pemerintah
Ilustrasi/Foto: Mindra Purnomo

Sebelumnya, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PAN, Ahmad Yohan mengingatkan pemerintah untuk memperhitungkan kemampuan pembayaran utang dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Peringatan tersebut dilayangkan komisi anggaran tersebut menyusul kebijakan pemerintah yang baru saja menerbitkan global bond. Global bond tersebut nantinya akan menjadi salah satu sumber pendanaan tambahan belanja yang disiapkan pemerintah untuk penanganan dan pemulihan dampak pandemi virus Corona (COVID-19) senilai Rp 405 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah perlu memperhatikan profil utang termasuk kemampuan bayar dengan berbagai pendekatan terhadap rasio utang yang sehat, baik utang jangka pendek atau jangka panjang (tenor 50 tahun). Apakah sehat atau justru akan membebani anggaran negara di kemudian hari," kata Yohan kepada detikcom.

Menurut Yohan, pemerintah semestinya tidak hanya melihat rasio utang terhadap PDB yang masih di bawah 60% sebagai indikator bahwa situasi keuangan pemerintah masih sehat. Pemerintah juga harus menghitung rasio utang terhadap pendapatan negara sebagai parameter riil untuk melihat kemampuan negara sebagai debitur.

ADVERTISEMENT

Menurut Yohan, Rasio Utang terhadap PDB merupakan model formulasi yang diterapkan Dana Moneter Internasional dan sudah menuai banyak kritikan. Sebab, PDB tidak merupakan perhitungan output seluruh unit usaha barang dan jasa dalam suatu negara selama satu periode waktu tertentu, sehingga tidak mencerminkan kondisi dana tunai sesungguhnya.

"Kami selalu menyarankan, agar peruntukan global bond harus benar-benar menyentuh sektor-sektor ekonomi yang dapat benar-benar tumbuh dan padat karya selama masa pandemi, agar peruntukannya lebih efektif dan tepat sasaran," ungkapnya.

Realisasi pendapatan negara sampai akhir Maret 2020 mencapai Rp 375,9 triliun atau tumbuh 7,7%. Peningkatan dikarenakan adanya lonjakan setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Namun dari perpajakan hanya tumbuh 0,4% menjadi Rp 279,9 triliun. Hingga akhir Maret 2020, penerimaan pajak hanya Rp 241,6 triliun atau turun 2,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy). Sementara penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp 38,3 triliun atau tumbuh 23,6%.



Simak Video "Video: Kala Sri Mulyani Ungkap Surat Utang Negara Laku Keras di Tengah IHSG Anjlok"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/eds)

Hide Ads