Sampai Kapan PNS Kerja dari Rumah?

Sampai Kapan PNS Kerja dari Rumah?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 21 Apr 2020 06:35 WIB
Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. PNS di DKI Jakarta pulang lebih awal selama bulan puasa.
Ilustrasi Foto: Agung Pambudhy/detikcom

PNS Cuma Kerja Sampai Jam 3 Selama Ramadhan

Tak hanya menerbitkan SE perpanjangan kerja dari rumah, pemerintah juga menerbitkan SE MenPAN-RB nomor 51 tahun 2020 yang mengatur jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah. Berikut rincian jam kerja PNS selama bulan Ramadhan:

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:
a. Hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 (waktu istirahat 12.00-12.30)
b Hari Jumat pukul 08.00-15.30 (waktu istirahat 11.30-12.30)

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:
a. Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 (waktu istirahat 12.00-12.30)
b. Jumat pukul 08.00-14.30 (waktu istirahat 11.30-12.30)

Adapun ketentuan tersebut didasarkan pada jam kerja minimal PNS selama bulan Ramadhan yakni 32,5 jam per minggu.

Ketentuan jam kerja ini berlaku bagi semua PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumah maupun di kantor. SE nomor 51 ini telah ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Senin, 20/4/2020.



Simak Video "Video Wamendagri Ingatkan PNS Jangan Telat di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads