Hal tersebut juga merupakan salah satu langkah konkret dalam menghentikan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
"HIPMI mempunyai potensi pengusaha kesehatan di seluruh Indonesia. Kita berharap pemenuhan kebutuhan APD dan alkes lain, serta masker bisa melibatkan pengusaha UMKM lokal yang tergabung di HIPMI agar bisa survive," tutur Darma.
Oleh karena itu, kata Darma, pemerintah harus menindak pihak-pihak yang mempersulit distribusi para UMKM yang memproduksi alkes dan APD. Akibat pendistribusian APD terhambat oleh masalah perizinan, banyak tenaga medis tidak menggunakan APD dalam menangani pasien Covid-19. Sebab, penyaluran APD harus melalui proses yang sangat panjang.
"Harus dipermudah perizinan dan kebijakan khusus untuk distribusi APD produk UMKM. Daripada pemerintah berat memberikan bantuan, lebih baik dilonggarkan dalam perizinan dan berkoordinasi dengan organisasi untuk penyaluran APD, sehingga pemenuhan lebih merata berasal dari UMKM," pungkas Darma.
Simak Video "Video: 3 Terdakwa Kasus Korupsi APD Covid-19 Divonis 3 Hingga 11,5 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)