Mudik Dilarang, Kemenhub: Potensi Pemudik Sepeda Motor Lolos Besar

Mudik Dilarang, Kemenhub: Potensi Pemudik Sepeda Motor Lolos Besar

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 22 Apr 2020 14:41 WIB
Sejumlah warga telah memulai perjalanan mudiknya dengan sepeda motor. Seperti terlihat di Pangkalan Jati, Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (8/6/2018) malam.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah resmi melarang mudik mulai Jumat, 24 April 2020. Namun, aturan itu disebut akan sulit diterapkan untuk pemudik sepeda motor.

Dengan tidak adanya penutupan jalan, pemudik sepeda motor dinilai masih bisa lolos melewati jalan-jalan tikus.

"Kami sadar bahwa pemudik sepeda motor juga cukup besar, itu perlu kita amati potensi mereka untuk lolos dari wilayah penyegatan juga cukup besar. Itu yang mungkin terjadi," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Sigit Irfansyah melalui telekonferensi, Rabu (22/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika setelah tanggal 7 Mei masih ada masyarakat yang nekat keluar dari wilayah PSBB, Sigit bilang, akan diberikan sanksi tegas.

"Kalau sampai 7 Mei orang tetap memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu ada sanksi yang tegas. Kita berharap 24-7 Mei tidak ada orang melintas lagi. Kecuali memang ada titik tertentu yang tidak bisa kita monitor," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Untuk aturan larangan mudik diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat. Sigit menyebut akan berkoordinasi dengan berbagai pihak di daerah sehingga larangan mudik ini benar-benar terealisasi.

"Kita dibantu dengan Dinas Perhubungan di daerah tempat mereka datang, mereka dicegat di sana dengan SOP yang jelas masalah karantina atau pun isolasi mandiri. Jadi kalau hari ini selesai regulasinya target kami dari bidang hukum mudah-mudahan besok dari Kemenhub regulasi akan keluar, malah rencana secara paralel juga ada Perpres terkait larangan mudik dari Presiden," ujarnya.




(ara/ara)

Hide Ads