DPR Minta Kemendag Sisir Anggaran untuk Penanggulangan Corona

DPR Minta Kemendag Sisir Anggaran untuk Penanggulangan Corona

- detikFinance
Rabu, 22 Apr 2020 22:15 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Suhanto, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BPPBK) Tjahya Widayanti menghasilkan 6 kesimpulan.

Rapat yang membahas realokasi anggaran Kementerian untuk menanggulangi dampak Corona dan norma hukum perdagangan online ini dimulai pukul 15.30 dan berakhir pukul 18.20 WIB.

Kesimpulan rapat dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Hekal selaku pimpinan rapat, Rabu (22/4/2020).

Adapun kesimpulan rapat, pertama, Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan RI untuk menjalankan dengan efektif anggaran dan program Kementerian yang telah melewati proses realokasi dan refocusing anggaran serta menitikberatkan kinerja pada kebijakan perdagangan yang dirasakan langsung ke masyarakat, dalam rangka memaksimalkan keterbatasan anggaran kementerian untuk menghadapi pandemi COVID-19.

Kedua, Komisi VI DPR RI meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI untuk menyisir kembali anggaran rutin kementerian dalam rangka penghematan anggaran agar tercipta postur anggaran yang lebih efektif, efisien dan akuntabel di tengah pandemi COVID-19, dengan tetap mengedepankan program prioritas.

Ketiga, Komisi VI DPR RI meminta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI untuk terus melakukan pengawasan terhadap transaksi online dan secepatnya membuat Permendag yang mengatur SOP, juklak dan juknis perdagangan transaksi online, sehingga aktivitas perdagangan online memiliki landasan hukum yang kuat dan melindungi hak-hak penjual dan pembeli dengan memperhatikan kondisi di tengah pandemi COVID-19.

Keempat, Komisi VI meminta Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI untuk menginformasikan daftar penerima bantuan, serta bantuan apa saja yang diberikan kepada pasar-pasar tradisional dalam kaitan menghadapi pandemi COVID-19.

Kelima, Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan RI untuk mengefektifkan dan meningkatkan sosialisasi tentang informasi berbagai hotline bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan perdagangan dan perlindungan konsumen.

Keenam, Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan RI untuk memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu paling lama 10 hari kerja atas pertanyaan Anggota Komisi.


(Soraya Novika/dna)

Hide Ads