Siapa Saja yang Bakal Gajian Full Tanpa Dipotong Pajak?

Siapa Saja yang Bakal Gajian Full Tanpa Dipotong Pajak?

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 23 Apr 2020 18:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

Suryo bilang, ada juga penolakan permohonan yang dilakukan oleh DJP lantaran tidak sesuai dengan kriteria pemberian fasilitas yang ditetapkan. Untuk PPh Pasal 21 tercatat ada 2.452 permohonan yang ditolak.

Perlu diketahui, 9.610 wajib pajak yang permohonannya disetujui merupakan jumlah perusahaan. Dengan begitu jumlah pegawai yang pajak penghasilannya ditanggung pemerintah bisa melebihi dari jumlah permohonan yang sudah disetujui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, PMK Nomor 23 Tahun 2020 juga memberikan fasilitas kepada perusahaan sektor manufaktur berupa pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan restitusi PPN dipercepat.

Untuk PPh Pasal 22 impor, otoritas pajak nasional encatat ada 3.557 permohonan dan yang disetujui sebanyak 2.905 dan 652 yang ditolak. Sedangkan untuk PPh Pasal 23 sudah ada 53 permohonan dan seluruhnya disetujui oleh otoritas pajak nasional.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk PPh Pasal 25, tercatat ada 4.346 permohonan yang masuk ke DJP. Dari data tersebut yang disetujui sebanyak 2.816 dan yang ditolak sebanyak 1.530.


(hek/ara)

Hide Ads