Mulai Hari Ini Mudik Dilarang, Jalan Tol Tak Ditutup

Mulai Hari Ini Mudik Dilarang, Jalan Tol Tak Ditutup

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 24 Apr 2020 05:00 WIB
Suasana arus lalu lintas ramai lancar di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 12, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (3/4/2020).
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah resmi melarang mudik mulai hari ini Jumat 24 April. Dengan larangan mudik ini, maka akan ada pembatasan dalam skema lalu lintas. Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan ada penutupan jalan dalam skema lalu lintas pada saat larangan mudik. Kemenhub hanya melakukan penyekatan pada jalan nasional dan tol.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tapi yg dilakukan adalah penyekatan," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam rilis video BNPB, Kamis (23/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adita menjelaskan maksudnya penyekatan adalah pembatasan kendaraan yang dibolehkan melintas. Hal ini dilakukan untuk memberikan kelancaran pada angkutan logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak. Hal ini untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan masyarakat," kata Adita.

ADVERTISEMENT

Adita menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri diatur larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar.

"Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan. Serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah," jelas Adita.

Lalu bagaimana pengaturan lengkap di jalan tol, apakah semua jalan tol tetap dibuka?

Klik halaman berikutnya >>>

Jasa Marga selaku operator jalan tol mengatakan bahwa jalan tol di sekitar Jabodetabek akan tetap dibuka. Salah satunya tol Jakarta-Cikampek eksisting alias yang berada di bawah.

Namun untuk tol Jakarta-Cikampek layang Jasa Marga akan menutupnya. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 23 April 2020, perihal Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated

"Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated rencananya akan dimulai pada hari Jumat 24 April pukul 00.00 WIB. Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan," jelas Jasa Marga dalam keterangannya.

Jasa Marga juga sudah melaporkan rencana penutupan, kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pihak yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol.

"Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Kepolisian, untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga, dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah," tulis Jasa Marga.



Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads